www.sandingrowo-soko.desa.id Pemerintah Desa Sandingrowo menggelar Musyawarah Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021 di Pendopo Balai Desa Sandingrowo pada sabtu 12/02/2022.
Acara dimulai pada pukul 09.50 WIB, Turut hadir Perwakilan dari Kecamatan Kasi Pemerintahan Nugroho, SH Pendamping APBDes Widiono, ST, Kepala Desa beserta Perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Babinsa dan Babinkamtibmas, Ketua RT dan RW serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam konteks penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2021 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.
Dokumen LPPD Kepala Desa tahun 2021 adalah bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2021 dan APBDes tahun 2021. Apa saja kegiatan yang sudah direalisasikan di tahun 2021, dan apa saja kegiatan belum direalisasikan di tahun 2021. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Secara umum proses jalannya musyawarah berlangsung lancar dan selesai pada pukul 12.15 WIB.